JAKARTA, ExtraNews – Bupati Muara Enim, Edison dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, orang kepercayaan anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi juga ditetapkan tersangka.
Melansir rmol.id, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Kamis, 11 Juni 2026, setelah menggelar ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) BPK, disepakati ada empat orang tersangka.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Angga selaku swasta atau orang kepercayaan anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, dan Titin selaku ASN BPK yang merupakan pengendali teknis.
OTT terhadap ASN BPK ini merupakan kelanjutan OTT terhadap Bupati Muara Enim. Dari OTT lanjutan ini, KPK mengamankan lima orang ASN BPK. Bupati Edison diduga menyuap ASN BPK untuk menutupi temuan audit atau pemeriksaan atas sejumlah proyek di Pemkab Muara Enim.
Dari OTT sebelumnya KPK menetapkan 4 dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, saldo sejumlah rekening, serta barang bukti elektronik dengan nilai total sekitar Rp1,9 miliar.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta. Cory merupakan pihak swasta yang mewakili PT Millenium Solusi Abadi, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Pemberian uang tersebut diduga terkait proyek-proyek sebelumnya sekaligus untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Abi atas perintah Bupati Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.
Abi disebut mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan dana dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
KPK menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison. (*)













