alfaone 1

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Karena Pembaruan Data

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, KarenaPembaruan Data 

 

JAKARTA, Extranews  – Belum lama ini, beredar informasibahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran JaminanKesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi haltersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakuper 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikandengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkankembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutanmemenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky pada Rabu (04/02).

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitupertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jikaberdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategorimasyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika pesertatermasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalamkondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor keDinas Sosial setempat dengan membawa Surat KeteranganMembutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadappeserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, makaBPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapatkembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasimelalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, ataumelalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jikaperlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungipetugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugasBPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakittersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugasPemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayanikebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masihsehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaanJKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifankembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadakperlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.fir

lion parcel