alfaone 1

Bagaimana Proses Pengalihan Pengelolaan Sumur Minyak di Muba Dari Tradisional ke Sistem Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas ?

Bagaimana Proses Pengalihan Pengelolaan Sumur Minyak di Muba

Dari Tradisional ke Sistem Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas ?

UDARA segar menyelimuti wilayah sumur-sumur tua di Musi Banyuasin (Muba), betapa tidak dari 45 ribu sumur minyak gas yang selama ini dikelola rakyat secara konvensional terdapat 22.000 sumur berada di Kawasan Muba. Cukup banyak. Redaksi Extranews yang juga hadir dalam acara peninjauan sumur minyak dan gas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis (16/10) menyaksikan kegembiraan warga Muba akan mendapatkan cuan-cuan secara legal dari usaha sumur minyak ini.

Peninjauan ke lokasi sumur terlertak di Desa Mekarsari SP6, Kecamatan Keluang, Muba. Di sepanjang jalan dari akses jalan utama di lintas Sumatera, antara Muba -Jambi, kendaraan yang menuju lokasi ini, melewati lebih dari ratusan sumur-sumur minyak yang terklihat dipagar atau ditutup seadanya dengan seng atau terpal-terpal.  Bahkan kita bisa menyaksikan para pekerja memasukkan minyak ke tangki tangka IBC di mobil pickup atau truk tanpa menggunakan alat pelindung pengaman.  Di lokasi Kecamatan Keluang Muba, menurut Sobirin,  yang merupakan ketua LPM Keluang, terdapat  lebih dari 1.000 sumur minyak.

Tahap tahap pengelolaan sumur minyak yang dilakukan selama ini dengan risiko keselamatan dan dampak lingkungan.

Dari sumur-sumur minyak yang tersebar di 11 kecamatan di Muba, selama ini, sejak berpuluh tahun lalu,  warga bersama pemilik modal (investor) secara ilegal mengelola sumur-sumur tersebut. Karena ilegal, tentu saja seperti orang ‘maling’ mendapatkan minyak dan menjualnya ke luar Muba. Terkadang juga oknum  aparat yang menertibkan keberadaan sumur tersebut mendapat ‘jatah’ dari hasil pengelolaan sumur tua itu. Juga Namanya ilegal, dari proses pekerjaan mendapatkan minyak dari sumur juga dilakukan sangat sederhana dan peralatan yang juga sederhana dan para pekerjanya tanpa mengenakan pakaian pengaman.

Bisa jadi dan sangat mungkin setiap saat terjadi risiko berupa ledakan dan kebakaran. Selama ini pun sering terjadi kebakaran di lokasi sumur,  yang tidak sedikit menelan korban jiwa. Selain itu proses produksi sangat rentan merusak lingkungan di kawasan sumur tersebut.

Anita, warga Mekarsari yang berkesempatan berdialog dengan Menteri ESDM Bajhlil dan Gubernur Herman Deru. Anita mengaku tinggal   di lokasi dekat sumur ini mengaku sangat senang adanya Permen No, 14 yang dikeluarkan  Menteri ESDM ini. “Karena kami tidak takut lagi dikejar-kejar yang mengaku oknum petugas terkait pengelolaan sumur ini, karena selama ini dianggap ilegal” tutur Anita dengan logat Muba.

Bagaimana proses dijadikan sumur minyak ini, tentu saja memerlukan modal yang tidak sedikit. Karena keberadaan sumur-sumur ini juga ada yang sumur baru yang tentu saja perlu modal tidak sedikit.

Menurut salah seorang pemilik lahan yang ditemui di lokasi sumur, menjelaskan, proses  membikin sumur minyak diperlukan biaya sekitar Rp 300 juta. Jadi warga yang memiliki lahan biasanya diajak kerja sama dengan pemilik modal dan  dengan  kerja sama pihak yang punya uang (pemodal)  untuk membuat sumur dan sampai ke tahap operasional sumur tersebut. Tentu saja sistem bagi hasil. Bisa juga beberapa warga bergotong royong juga membiayai secara bersama-sama sesuai kesepakatan.

Direktur PT Petro Muba, Khadafi, yang berada di lokasi saat kunjungan peninjauan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan, implementasi dari Permen No 14 / 2025 ini secara garis besar, dari pemilik sumur minyak ini memilih bergabung dalam lembaga baik berupa BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), bisa juga melalui badan usaha UMKM dan badan koperasi. Melalui ketiga lembaga ini, seterusnya  mengajukan kerja sama tatakelola sumur minyak ke pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai dengan wilayah kerja di kawasan sumur-sumur tersebut. Dari sinilah secara teknis dan termasuk harga  minyak disepakati dan ditandatangani dalam bentuk kerja sama.

Khadafi menjelaskan,secara rinci kondisi eksisting sumur minyak masyarakat di Muba. Kepada extranews, Khadafi juga menjelaskan, bagaimana kondisi real saat ini dan rencana pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai dengan Permen Menteri ESDM RI Nomor 14 tahun 2025.

Adapun kondisi eksisting sumur minyak masyarakat di Muba lebih dari 22.000 titik sumur masyarakat dan berada di 11 dari 15 kecamatan di Muba.

Proses kegiatan produksi selama ini sangat sederhana, pertama, proses pengangkatan yaitu minyak ditumpahkan di area sekitar sumur langsung ke tanah dan ditampung dalam bak penampung berupa galian tanah yang diberikan terpal di sekitar sumur. Kedua yaitu proses pengangkutan, langkah kedua ini, proses pengangkutan minyak mentah dari sumur ke lokasi pool. Dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka dengan tangka IBC muatan 1.000 liter (dua unit atau lebih) atau bisa juga dengan menggunakan sepeda motor yang membawa 3-6 jeriken.

Menurut Khadafi, pihak Petro Muba telah mendesain dengan tatakelola sumur masyarakat yang baru dengan mengacu pada Permen No 14/2025 ini. Bahkan pihak Petro Muba telah membuat model proses produksi di daerah Sungai Angit, Muba.

Dengan desain dari implementasi Permen ini, mensyaratkan keamanan para pekerja dan tidak boleh merusak lingkungan sekitar sumur tersebut.

Oleh karena itu dalam proses awal produksi dengan pola baru kerja sama ini,  dari pengangkatan minyak diterapkan untuk mencegah kontak langsung minyak dengan tanah serta menampung ceceran minyak saat kegiatan angkat minyak. Karena itu bak penampung dan pemisah dibuat di area sumur agar lebih ramah lingkungan.

Kaitan ini Petro Muba telah menerapkan hal ini. Jika pola produksi ini kerja sama dengan KKKS misalnya dengan Pertamina, tentu saja akan menyesuaikan dengan standar yang disepakati. Selain itu, mesti dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan rambu-rambu HSSE.

Dengan demikian setiap pekerja diwajibkan menggunakan APD dan di setiap lokasi sumur terdapat rambu HSSE, untuk mencegah risiko dan menjaga keselamatan, kesehatan, keamanan, dan menjaga lingkungan.

Proses terakhir, pengangkutan (transportasi), menggunakan jenis tangki dan dilarang menggunakan tangki IBC dan jeriken.

Menurut Khadafi, dengan pola penerapan kerja sama melalui lembaga BUMD, koperasi atau pun UMKM seterusnya bersama dengan KKKS di wilayah kerja sekitar sumur minyak misalnya dengan PT Pertamina, tentu saja akan memenuhi standar dan akan memberikan keuntungan bagi rakyat. Firdaus komar

lion parcel