LMKN Luncurkan Sistem Pembayaran Royalti Digital “INSPIRATION”
Jakarta, Extranews – LMKN memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION, yang menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik, pada Senin, 06 Oktober 2025.
Sistem INSPIRATION dapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diaturdalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NomorHKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik, di antaranya:
Untuk kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistemberbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautanhttps://lmknlisensi.id, namun masih dalam tahappenyempurnaan. Melalui sistem ini, para pengguna dapatlangsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royaltisesuai tarif yang telah ditetapkan Pemerintah.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan hadirnya sistem ini merupakan komitmenLMKN, dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebihtransparan dan akuntabel.
“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaranroyalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudaholeh para Pengguna Komersial. Ini langkah maju untukmemastikan hak para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait terlindungi serta mendapat penghargaanyang layak,” ungkap Mulhanan.
Senada dengan itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa digitalisasi ini menandaiera baru tata kelola royalti musik di Indonesia.
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberimandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunanroyalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsungbagi insan musik,” jelas Marcell.
Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PengelolaanRoyalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), sertadiperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).
LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital inidemi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hakcipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia. Fir









