JAKARTA, ExtraNews – Giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatra Utara (Sumut) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut kini menuai sorotan.
Pasalnya, informasi awal menyatakan bahwa KPK menangkap 6 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 5 orang saja. Adalah dua orang berstatus sebagai penyuap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sementara tiga lainnya, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, sebagai penerima suap.
“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (27/6/2025).
Pada Senin (30/6/2025), Budi sempat menyatakan bahwa OTT tersebut bukanlah pintu terakhir dalam pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut. “Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” kata Budi.
Lantas siapa orang ke 6 yang diduga ikut tertangkap dalam OTT itu? Masih menimbulkan pertanyaan.
Mantan Kapolres saksi misterius?
KPK harus membuka identitas satu orang yang turut diamankan dalam OTT di Sumut, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Fungsionaris PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno Pangaribuan, publik berhak mengetahui siapa sosok yang hanya disebut sebagai saksi oleh KPK, terutama karena beredar kabar bahwa orang tersebut merupakan mantan Kapolres di wilayah Sumut. “Beredar informasi bahwa orang yang dijadikan saksi tersebut diduga salah satu mantan Kapolres di Sumut,” kata Sutrisno di Medan pada Minggu (29/6/2025).
Pun, dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Ia menyebut, jangan sampai ada pihak yang dilindungi dalam proses hukum.
“Jangan ada yang dilindungi. Kalau memang terlibat atau diduga menerima aliran dana, sampaikan saja ke publik,” tegas mantan anggota DPRD Sumut periode 2014–2019 itu.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka sebagaimana disebutkan di atas.
Sementara satu orang lainnya hanya disebut sebagai saksi tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perannya dalam perkara. “Satu orang sebagai saksi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers itu tanpa membeberkan detail lebih lanjut.
Atas hal demikian, Sutrisno berharap KPK berlaku adil dan transparan, serta tidak menyisakan ruang abu-abu dalam upaya pemberantasan korupsi.
Monitorindonesia.com, pada Jumat (4/7/2025) telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Asep Guntur Rahayu dan Budi Prasetyo. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, keduannya belum memberikan respons. (*)