Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Pentingnya PPID untuk keterbukaan informasi Publik di Pemerintahan Desa

Pentingnya PPID untuk keterbukaan informasi Publik di Pemerintahan Desa

 

MUBA-SUMSEL, ExtraNews – Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Muara Medak, Kecamatan Sekayu, pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa.

Mewujudkan Keterbukaan Informasi

Keberadaan PPID Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif. Dalam kegiatan tersebut, Dinkominfo juga memberikan pendampingan kepada petugas layanan informasi publik desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.

Manfaat PPID Desa

PPID Desa memiliki banyak manfaat, antara lain:

* Meningkatkan Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas tentang kebijakan, program, dan anggaran desa.
* Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
* Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan pemerintah desa bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.

BACA JUGA INI:   Persiapan Kabupaten Muba akan Mengikuti Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas Tingkat Polda Sumsel 2025

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan, “Dengan terbentuknya PPID Desa, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik sehingga dengan Terbentuknya PPID Muara medak pemerintahan desa terbuka atas semua informasi yang dapat diketahui oleh publik dan ini merupakan salah satu Upaya Bupati HM. Toha dan Wakil bupati Musi Banyuasin baik pemerintah daerah sampai pemerintah desa wajib terbuka sebagai upaya pencegahan terjadinya Korupsi setiap level pemerintahan dan dengan keterbukaan informasi dimaksud kita dapat wujudkan bersama Muba Maju Lebih Cepat tegas Sinulingga.

BACA JUGA INI:   Pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2025

Sementara Frans Gustian, S.T., M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, menambahkan, “Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat. PPID Desa memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa dalam proses pembentukan PPID.” Sehingga kedepan Seluruh Desa di Musi Banyuasin terbentuk PPID desa tegasnya.

Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Muara Medak, Abdul Hulik, mengapresiasi inisiatif ini. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pendampingan dari Dinkominfo Muba. Kegiatan ini membuka wawasan kami tentang pentingnya pengelolaan informasi secara terbuka dan sistematis. Kami siap membentuk PPID Desa dan melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Maksimalkan Peran KIM, Pemkab Muba Gelar Sosialisasi

Dengan langkah ini, Dinkominfo Muba berharap seluruh desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat membentuk PPID secara bertahap. Ini adalah wujud nyata dari pemerintahan desa yang modern, inklusif, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat. Mari bersama kita wujudkan keterbukaan informasi demi masa depan yang lebih baik menuju Muba Maju Lebih Cepat. (rel)

 

 

lion parcel