Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Warga HBR Motik Memohon Walikota Palembang Mencabut Izin Pendirian Tower Monopole

Warga HBR Motik Memohon Walikota Palembang Mencabut Izin Pendirian Tower Monopole
Tower Monopole yang dikeluhkan warga Jln. HBR Motik RT 032 RW 009 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang. (ist.yn)

Palembang – Sumsel, ExtraNews – Warga Jln. HBR Motik RT 032 RW 009 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang melalui kuasa hukumnya Advokat Febuar Rahman SH memohon kepada Walikota Palembang untuk mencabut izin pendirian tower.

Advokat Febuar Rahman SH mengatakan, “Bangunan Tower monopole milik PT Era Bangun Jaya (EBJ) atas nama Eddy BJ Sihombing yang beralamat di Apart Mitra Oasis TC/503 RT 001 RW 002 Kel. Senen Kec. Senen Jakarta Pusat ini diduga dibangun tanpa persetujuan atau izin dari warga sekitar dan izin pendirian bangunan Tower tersebut diduga telah bertentangan dengan segala bentuk peraturan yang ada yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi”, ungkap Febuar, Selasa (27/05/2025).

Selain itu, menurut Febuar, “Dampak radiasi tower telekomunikasi terhadap warga sekitar, terutama yang berdampak secara langsung, berdampingan langsung atau kurang dari tiga (3) meter dengan bangunan rumah kediaman warga”, lanjut Febuar.

Febuar menilai, “Dalam proses perizinannya izin yang diterbitkan oleh Walikota sebelumnya, diizinkan ketinggian tower 30 meter, tower dibangun dengan ketinggian 36 meter oleh pemohon atau pemilik bangunan Tower diduga memanipulasi dengan menggunakan data-data yang tidak sesuai atau akal-akalan, yang tentunya adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tentunya proses perizinannya harus kembali dievaluasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”, tegas Febuar.

Febuar menambahkan, “Dengan belum ditanggapi nya surat permohonan kami sebelumnya yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 005/P.IPT/KTRH.FR/IV/2025. Hal ini diduga telah melibatkan para oknum terkait dalam proses perizinan sebelumnya”, tutup nya.

Diizinkan 30 Meter, Dibangun 36 Meter

Warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.

Sebab, jarak tower dengan rumah mereka dinilai terlalu dekat yang pastinya berdampak langsung, bahkan berjarak kurang dari 3 (tiga) meter.

Merasa khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower telekomunikasi tersebut roboh, terutama pada malam hari saat hujan deras disertai angin kencang, tower tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras”, keluhnya.

BACA JUGA INI:   Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kota Palembang Masa Bakti Tahun 2025-2030

Berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan warga sekitar belum lama ini mengaku, sebelum tower dibangun, PT EBJ mengajukan pemberitahuan dan pernyataan persetujuan warga yang lahannya berdampak langsung diduga akan disewa selama 10 tahun atas pembangunan tower telekomunikasi milik PT EBJ dengan ketinggian bangunan 30 meter, janjinya pada Rabu (02/05/2012) lalu.

Warga memberikan persetujuan radius 30 meter dengan menyerahkan fotocopy identitas (KTP/SIM) yang dilampirkan dalam persetujuan yang menyatakan dan ditanda tangani Ketua RW 09 Najamuddin Spd dan Ketua RT 32 Jamadin A yang diketahui Camat Alang-Alang Lebar Drs H K Sulaiman Amin Msi dan Lurah Karya Baru Sumantri SE MSi.

Walau belum terealisasi janji pihak PT EBJ untuk menyewa lahan warga selama 10 tahun dan diduga tanpa cek lokasi oleh pihak terkait, terbitlah Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga pada 20 Desember 2012. Pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut hanya diberi izin membangun dengan ketinggian 30 M (tiga puluh meter) dengan Site ID : ETPLB: 007 yang ditetapkan dan ditanda tangani atas nama Walikota Palembang melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Drs M Sadruddin Hadjar MSi pada (28/12/2012).

Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut telah melebihi dari 30 M (tiga puluh meter) yaitu mencapai 36 M (tiga puluh enam meter) dengan Site ID: ETPLB: 006.

Bermula bangunan Tower Monopole milik PT EBJ tersebut dibangun diatas tanah milik warga sekitar Hadi, akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tanah dan bangunan milik Hadi tersebut telah dijual dan dibeli oleh pihak PT EBJ.

Warga Protes, Revisi Izin 36 Meter 2019

Warga protes, jangankan sewa yang dijanjikan, sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun, sesalnya.

Protes warga tersebut tertuang didalam Berita Acara Lapangan pada Rabu 02 Oktober 2013 yang ditanggapi dan dibuat oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT EBJ yang ditandatangani Jamadin A selaku Ketua RT.32, RW 09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan warga sekitar Sumarsono serta A Hadi, katanya.

BACA JUGA INI:   Pemilik Mobil Avanza Luruskan Kejadian Sebenarnya

Menanggapi protes warga, PT EBJ melalui Hotjon Nadapdap membuat Berita Acara Penyerahan Dana Kompensasi Untuk Tambahan Ijin Warga Site Kolonel Burlian pada Rabu (12/02/2014) dilakukan penyerahan dana kompensasi warga dari PT EBJ sehubungan adanya penambahan persetujuan warga sekitar tower monopole telekomunikasi dengan ketinggian semula 30 meter menjadi 36 meter. Penyerahan Dana Kompensasi diserahkan oleh Hotjon Nadapdap yang diterima dan diketahui oleh Jamadin A selaku Ketua RT 32, RW 09 Najamuddin Spd dan Lurah Karya Baru Nurzen SH serta Camat Alang-Alang Lebar Drs K Sulaiman Amin.

Informasi yang beredar dilingkungan warga sekitar tower menuturkan, warga yang menyetujui (KTP terlampir) diduga telah menerima dana kompensasi diduga kekuarga besar oknum RT yang diduga tidak berdampak langsung terhadap tower. Malah ada KTP diduga bukan warga sekitar tower. Diduga pihak PT EBJ membeli KTP bukan warga sekitar tower diduga bernilai sekitar puluhan hingga ratusan juta rupiah diduga melalui oknum RT setempat. Diduga pihak PT EBJ bertujuan demi melengkapi persyaratan perizinan, bebernya.

Sedangkan, warga sekitar yang berbatasan langsung dengan tower tidak tanda tangan. Akibatnya, warga terkesan tidak dipedulikan oleh pihak PT EBJ. Walau, sebelumnya warga menolak dana kompensasi dan meminta tower dipotong atau dirobohkan sesuai izin, tegasnya.

Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) Nomor : 12/TWR/Kominfo/2014 dengan perihal perubahan ketinggian menara dari 30 meter menjadi 36 meter yang dibuat pada (19/05/2014) dan ditanda tangani Kepala Dinas Kominfo kota palembang, Decki Lenggardi SE MSi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan surat rekomendasi ketinggian bangunan menara telekomunikasi Nomor : 640/717.1/4/Dishubkominfo pada (26/02/2015) kepada Eddy BJ Sihombing dengan tinggi bangunan 36 meter (tower sudah berdiri dengan ketinggian 36 meter pada tahun 2012) yang direkomendasikan adalah 36 meter diatas permukaan tanah setempat dan disarankan agar pada puncak menara dipasang lampu warna merah menyala tetap dengan intensitas cahaya minimal 10 cd. Rekomendasi dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Dishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar.

BACA JUGA INI:   Upaya Pemkot Palembang Pastikan Tidak Ada Genangan Air Tinggi Dijalan Setelah Hujan Deras

Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019 tentang ijin mendirikan bangunan non rumah tinggal untuk mendirikan 1 (satu) unit bangunan tower dengan ketinggian 36 meter yang ditetapkan pada (18/09/2019) atas nama WaliKota Palembang yang ditanda tangani Kepala DPMPTSP Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi.

“Koq bisa izin 30 meter dibangun 36 meter pada tahun 2012. Warga protes lalu direvisi dikeluarkan izin 36 meter pada tahun 2019?” Gerutu salah satu warga bernada bingung.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga minimal 60 M (enam puluh meter). Akan tetapi jarak pembangunan Tower ini kurang dari 60 meter dengan tempat tinggal kami bahkan kurang dari 3 M (tiga meter), keluhnya.

Kami menilai pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi ini telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut, kami sangat khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.

Oleh karena itu, guna menghindari dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidakdiinginkan dikemudian hari, bila robohnya Tower Monopole yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda kami dan warga sekitarnya. Maka kami meminta agar membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut, tegasnya. (yn)

 

 

lion parcel