Minuman Alfaone

DP Minta Soal Direktur Jak TV Diselesaikan dengan UU Pers Terlebih Dahulu

DCA8B4EC 102F 441E 84BC E7F704F52EA7

Jakarta, Extranews —- Dewan pers meminta agar persoalan yang menimpa Direktur Pemberitaan JakTV diselesaikan terlebih dahulu melalui UU Pers No 40 tahun 1999, DP juga meminta agar dilakukan  pengalihan  penahanan Direktur Pemberitaan JakTV tersebut.

Dewan Pers yang memiliki tanggung jawab sesuai amanah UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wajib memberi perhatian terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Seperti diketahui dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025.

Pada  24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

BACA JUGA INI:   Desak Vaksin Halal Covid-19 , Mahasiswa: Wapres-kan Ulama, Ada Apakah Gerangan?

Ketua DP Ninik Rahayu, mengataka. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

2Ketua Dewan Pers meminta,  agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
Ninik yang segera habis masa periodenya di DP, mengatakan, Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung
tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

BACA JUGA INI:   Viral VIDEO! Pria Ini Ajak Warga Pribumi Bikin Unjuk Rasa Usir Keturunan Arab

Di lain pihak, Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.Fir

lion parcel