Diduga Menganulir Penetapan Diversi Pengadilan, Kasi Pidum Kejari Palembang Enggan Dikonfirmasi Wartawan?

Diduga Menganulir Penetapan Diversi Pengadilan, Kasi Pidum Enggan Dikonfirmasi Wartawan?
Kasi Pidum Kejari Palembang, M Budi Arifin SH. (fto.net.yn)

Palembang – Sumsel, ExtraNews – Diduga tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) dengan ketentuan : Mengembalikan pelaku anak kepada orang tuanya. Oknum Kajari Diduga Menganulir Penetapan Diversi PN dengan diduga tidak mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya dan Anak tidak dikeluarkan dari Tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, M Budi Arifin SH enggan menjawab konfirmasi dari wartawan media ini, baik melalui WhatsApp (WA) maupun via ponselnya tidak dijawab, Sabtu (29/03/2025) pada Pukul 14:12 WIB, Pukul 14:16 WIB dan Pukul 14:18 WIB.

Senada, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Tindak Pidana Umum (Kasubsi TUT) Kejari Palembang, Jauhari SH enggan menjawab konfirmasi dari wartawan media ini, baik melalui WhatsApp (WA) maupun via ponselnya tidak dijawab pada Pukul 13:52 WIB, Pukul 14:11 WIB dan Pukul 14:13 WIB.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Santi SH mengatakan, “yang berhak menjawab konfirmasi pimpinan”, singkatnya.

Senada, Jaksa Pengganti, Desi Arsean SH mengatakan, “Kami tidak berani memberikan komentar, sebab bukan kapasitasnya”, singkatnya.

BACA JUGA INI:   Komisi III DPR RI Kunker Reses ke Sumsel

“Tak Indahkan Penetapan Pengadilan, Oknum Kajari Diduga Menganulir Penetapan Diversi”

ASN (17) anak yang berhadapan dengan hukum melalui kuasa hukumnya Advokat Mujiburrahman SH MH mengatakan, “ASN (17) anak yang berhadapan dengan hukum telah menjalani proses hukum berdasarkan pemeriksaan perkara, Berita acara Diversi, antara anak dan pihak-pihak terkait lainnya telah dicapai Kesepakatan Diversi yang tertuang dalam Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) berikut Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) dengan ketentuan : Mengembalikan pelaku anak kepada orang tuanya”, katanya kepada awak media Kamis (27/03/2025).

“Menetapkan : Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi, Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya dan Memerintahkan Anak dikeluarkan dari Tahanan”, lanjut Muji.

“Namun sangat kami sayangkan, Kasi Pidum dan Kepala Kejari Palembang diduga tidak mengindahkan Penetapan PN Palembang yang diduga menganulir Penetapan Diversi tersebut”, keluh Muji.

Didampingi Advokat M Novta Syahputra SH, “Langkah hukum kami mengajukan permohonan Kepada : Kajari Palembang, Kajati Sumsel, Kejagung Republik Indonesia (RI), Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua KomnasHAM RI dan Ketua KPAI di Jakarta yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 03/MB&R/III/Per/2025 tertanggal (24/03/2025). Agar Anak yang berhubungan dengan hukum tersebut dapat dikeluarkan dari Tahanan Lapas Anak Pakjo Palembang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025)”, terangnya.

BACA JUGA INI:   Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak pada Pilgub Sumsel 2024

“Lalu, pada Rabu (26/03/2025) kami berusaha untuk mengkonfirmasi pihak Kejari Palembang terkait surat permohonan kami melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Salah satu petugas PTSP mengatakan, “Kajari dan Kasi Pidum tidak dapat dihubungi”, ucap Mujiburrahman menirukan kata petugas PTSP. Sepengetahuan Muji, “mereka ada dikantor”, keluhnya.

“Tak putus asa, esoknya Kamis (27/03/2025) sekitar Pukul 08:00 WIB kami kembali ke PTSP untuk mengkonfirmasi surat permohonan kami, baik menghadap Kajari, Kasi Pidum bahkan penuntut umum. Hingga Pukul 10:00 WIB kami menunggu, petugas PTSP mengatakan, “Kajari dan Kasi Pidum sudah berangkat”, singkat sang petugas PTSP. Padahal terlihat jelas, mobil dinas Kajari terparkir di teras depan gedung Kejari Palembang”, sesal Muji.

Didampingi Advokat Arif Sidik SH, Muji mengungkapkan, “Selaku Advokat, saya sangat kecewa dengan ketidak profesionalnya pejabat Kejari Palembang, idealnya, sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dapat menerima kami untuk berkoordinasi terkait Diversi berdasarkan penetapan PN Palembang terhadap anak klien kami”, beber Muji.

BACA JUGA INI:   Kodam II/Sriwijaya Lakukan Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1443 H/2022 M

“Kami nilai tidak adanya itikad hukum positif dengan tidak mengindahkan Penetapan PN Palembang yang diduga menganulir Penetapan Diversi secara kesewenang-wenangan dan melanggar hukum. Maka, kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan langsung ke Kejagung RI, Komisi III DPR-RI, Komnas HAM RI dan KPAI di Jakarta” tegas Muji.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)

 

 

lion parcel