Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmansyah DKK ke Polda Sumsel, Akibat Perbuatan Zulmansyah DKK yang tidak Punya Legal Standing

219C0497 9EA8 46CE 8BAB 45CDC1645AD8

Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmansyah DKK ke Polda Sumsel, Akibat Perbuatan Zulmansyah DKK yang tidak Punya Legal Standing 

PALEMBANG, Extranews — Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang sebagai ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal dengan mengatasnamakan PWI versi KLB akan berbuntut panjang.

Pasalnya, Kurnaidi selaku Ketua PWI Sumsel yang Sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan no. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, melaporkan Zulmansah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada dan Mirza Zulhadi dan Jon Heri Mardin sebagai pihak yang ditunjuk Plt. Ketua PWI Sumsel ke Polda Sumsel dengan laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH terungkap, bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.

BACA JUGA INI:   HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Polda Sumsel Gelar Upacara Bendera

Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK.

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait permasalahan itu. Menurutnya, sebagai ketua PWI Sumsel yang sah dia merasa perlu mengambil langkah tersebut, karena dinilainya SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.

“Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang,” katanya.

BACA JUGA INI:   Upaya Tingkatkan Peran KIM, Dinkominfo Muba Gencar Lakukan Konsultasi

Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang yang mengeluarkan SK tersebut. Apalagi menurutnya, sampai saat ini Hendri CH. Bangun sebagai ketua PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansah DKK yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” kata Kurnaidi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.” Laporannya tercatat dalam LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025, sekarang laporan tersebut sedang kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (Mella/Firko)

BACA JUGA INI:   Enos Sambangi PWI OKUT, Sambil Berkurban dan Makan Bersama Wartawan

 

lion parcel