Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Joki Pinjol Gagal Bayar Data Fake Apakah Aman? Cek di Sini Risikonya

Joki Pinjol Gagal Bayar Data Fake Apakah Aman? Cek di Sini Risikonya
Ilustrasi

ExtraNews – Joki pinjol galbay data fake apakah aman? Cek di sini risikonya. Sebab, tingginya jumlah pengguna pinjaman online di Indonesia, muncul joki pinjol yang menawarkan proses peminjaman uang secara cepat, mudah, dan tanpa syarat.

Sebagian orang yang membutuhkan dana segar secara cepat akan memanfaatkan layanan pinjol ini karena proses dana cairnya sangat cepat dan persyaratannya pun mudah.

Lantas apakah joki pinjol galbay data fake apakah aman? Cek di sini resikonya:

Adapun data fake tersebut digunakan dalam proses pengajuan pinjaman. Namun, perlu diketahui kalau jasa joki galbay pinjol ini ilegal, sehingga keamanan transaksi dan datanya tidak bisa dijamin.

Untuk itu, Anda sebaiknya berpikir ulang sebelum pakai jasa joki galbay pinjol.

BACA JUGA INI:   Mengintip Lebih Dekat Pembangkit EBT Modern PLN, PLTA Rajamandala

Soalnya, ada banyak sekali risiko yang bisa terjadi pada Anda meski penjoki menjanjikan data aman.

Selain itu, joki galbay pinjol sendiri bukanlah layanan resmi, bahkan statusnya ilegal. OJK sendiri tak punya kewenangan untuk memproses kasus penipuan joki galbay pinjol. Jika dilihat dari modusnya, joki galbay pinjol ini termasuk ke dalam penipuan online. Untuk itu menghapus data fake juga perlu agar tidak merugikan Anda.

Berikut cara yang dapat digunakan untuk menghapus data di pinjol yang belum lunas:

1. Menghubungi OJK

Opsi pertama untuk menghapus data nasabah yaitu menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.

Aplikasi pinjaman online yang berlegalitas OJK seharusnya mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, jika ada kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkan langsung pada OJK.

BACA JUGA INI:   Rupiah Ditutup Melemah pada Kamis Sore Rp 15.815 per Dolar AS

2. Menghapus Data dalam Aplikasi Pinjol

Lakukanlah beberapa cara dibawah ini, sebelum nasabah melakukan uninstall aplikasi pinjol:

Buka menu ‘Pengaturan’.

Pilih ‘Aplikasi’ dan lanjutkan dengan memilih ‘Kelola Aplikasi’.

Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.

Ubah izin aksesnya melalui opsi ‘Perizinan Aplikasi’.

Nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan prosesnya.

3.Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol

Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, lalu pilih opsi ‘Uninstall’.

Sementara itu, nasabah juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan mencari nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, dan kemudian memilih ‘Uninstall’. (*)

BACA JUGA INI:   Rabo Bank Diakuisisi BCA Rp397 Miliar

 

 

lion parcel