Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Catat! Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL mulai Januari 2025, Ini Penjelasan OJK

Catat! Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL mulai Januari 2025, Ini Penjelasan OJK
foto/ilustrasi

JAKARTA, ExtraNews – Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

BACA JUGA INI:   Upaya Tingkatkan PAD, BPPRD Muba Kembali Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.

lion parcel