Duel dengan Maling Bergolok, Penjaga Kandang Kambing malah jadi Tersangka dan Ditahan

Duel dengan Maling Bergolok, Penjaga Kandang Kambing malah jadi Tersangka dan Ditahan
Rosehah (kiri) dan anaknya yang berusia 27 tahun. (Dok: foto/kumparan)

SERANG-BANTEN, ExtraNews – Muhyani (58), penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan usai ditetapkan tersangka.

Kasusnya: Duel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian.

Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Istri Menangis Terus

Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.

Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.

“Soalnya bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri,” ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA INI:   Muba Miliki Rumah Restorative Justice

Muhyani Tulang Punggung Keluarga

Muhyani ditahan di Rutan Serang. Penahanan ini membuat Rosehah kebingungan menghidupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau (kami) mau makan juga harus cari dulu. Sedih, gimana nasib keluarga saya. Minta tolong dibebasin,” ujar Rosehah.

 

lion parcel