PALEMBANG, ExtraNews – Anggota Opsnal unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan yang beraksi di jalanan Palembang serta meresahkan pengendara mobil.
Modus pelaku melakukan perampokan yakni dengan cara menghadang mobil kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Tersangka yang diamankan yaitu M Yusuf (20), meski saat itu tersangka berusaha bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian yang memburunya, namun Yusuf akhirnya tak berkutik ketika tim opsnal yang dipimpin oleh Kompol Willy Oscar SE membekuknya di dalam mobil pick-up Daihatsu Gran Max di Jembatan Musi II.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 1, Kompol Willy Oscar mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, dan tersangka memang menjadi target Operasi dalam Sikat Musi II 2023.
“Saat kita bekuk, tersangka ini tengah menunggu calon mangsa lainnya, sebelumnya tersangka telah dilaporkan oleh korban Alvat Ryan (22), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II melapor SPKT Polrestabes Palembang,” ujar Wiily, Kamis (31/8/2023).
Dikatakan Willy, berdasarkan laporan korban, tersangka bersama komplotannya telah mengambil paksa ponsel iPhone XS milik korban pada Minggu 27 Agustus dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang mengendarai Mobil Honda Freed warna putih dan melintas di lokasi kejadian bersama teman wanitanya berinisial VE.
“TKP nya yakni jalan Jenderal Sudirman di seberang SPBU Pahlawan Palembang, dimana laju kendaraannya dihentikan oleh tersangka yang membawa mobil pick-up, saat itu tersangka diduga juga bersama komplotannya yang juga telah menunggu dalam mobil Daihatsu Sigra,” katanya.
Willy Oscar menyebut, tersangka tergolong beringas dalam melakukan aksinya dimana tersangka dan kawanannya turun dari mobil yang dibawa lalu dengan wajah beringas membentak korban untuk membuka kaca dan menyerahkan barang berharga milik korban.
“Tersangka membentak korban dan memaksa membuka kaca jendela serta menanyakan apa yang bisa diambil tersangka dari korban, tersangka lalu melihat ponsel iPhone XS milik korban di dalam mobil kemudian merampasnya,” jelas Willy.
Tak hanya itu, kata Willy lagi, rekan tersangka yang membawa mobil Daihatsu Sigra yang sebelumnya menghadang mobil korban dari arah belakang kemudian bergeser ke depan dan ikut menghadang mobil korban.
“Karena merasa terancam, korban nekat menabrakan mobilnya ke mobil Daihatsu Sigra tersebut hingga akhirnya korban berusaha melarikan diri dari tempat tersebut, saat itu tersangka masih berusaha mengejarnya, namun akhirnya tersangka kehilangan jejak korban saat di Jalan Angkatan 45, hingga akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri,” imbuhnya.
Masih dikatakan Willy, saat ini tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan serta menjalani hukuman pada tahun 2013 selama 1 tahun di Lapas Pakjo Palembang, masih dimintai keterangan untuk mengetahui lebih jauh motif perampasan dengan modus menghadang kendaraan di jalan.
“Kita jerat tersangka dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Mella)