Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Lima Tersangka Ditangkap Saat Penggerebekan Kampung Nelayan di Sunsang

IMG 20230830 WA0036

 

PALEMBANG, ExtraNews – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengepung dan menggerebek Desa Sungsang Banyuasin dan berhasil mengamankan lima orang tersangka di empat lokasi berbeda.

Selain lima orang tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan peralatan lainnya.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar narkoba di Sungsang Banyuasin yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, lanjutnya, mereka melaksanakan penyelidikan di seputaran wilayah Sungsang Banyuasin.“Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi dengan waktu yang hampir bersamaan dengan dibagi dua tim,” jelas AKBP Harissandi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau ini.

Dia menjelaskan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) I, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di rumah UJ (38), di Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA INI:   Kisah Bripka Christin Batfeni Polwan Polda Papua Wafat Ditabrak Wakil Bupati yang Ternyata Mualaf Rajin Bersihkan Masjid

Lalu TKP II, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di gudang milik UJ, di Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian TKP III, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB di rumah AS (41), di Desa Sungsang I, Dusun I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Dan TKP IV, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB di rumah LM (32), di Lorong Mahkota, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Barang bukti di TKP I dan TKP II, dari tersangka UJ, JH dan JN, diamankan sebanyak dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,03 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,77 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga unit handphone.

Di TKP III, dari tersangka AS, sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,65 gram, dua kotak pirek dengan jumlah 200 pcs, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit handphone.

BACA JUGA INI:   Pelepasan Pocil Muba Ikuti Perlombaan Tingkat Polda Sumsel

Kemudian di TKP IV, dari tersangka LM, sebanyak dua paket sabu dengan berat bruto 6,97 gram, 44 butir pil ekstasi dengan rincian 13 butir logo diamond warna pink, 26 butir logo yinyang warna pink dan 5 butir logo + plus warna pink.

“Saat melakukan penggerebekan kita langsung membagi menjadi dua tim dengan di-back up oleh anggota Polsek Sungsang,” tambah Harissandi.

Harissandi menyebut, saat itu anggota tim 1 anggota melakukan penangkapan, penggeledahan dan pengepungan terhadap rumah tersangka UJ dan tim 2 anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka AS.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim 1 ditemukan barang bukti di rumah tersangka UJ, JH dan JN, lalu dari keterangan tersangka UJ bahwa Narkotika tersebut didapat dari Saudara LM,” jelasnya.

Ditambahkan Harissandi, pada saat dilakukan penggeledahan, Tim 2 juga menemukan barang bukti di rumah AS kemudian dari keterangan saudara Agus bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut didapatkan dari tersangka LM.

BACA JUGA INI:   Para Datuk  Negeri Sembilan Malaysia dan SMB IV Sepakat Kedepan Jalin Kerjasama

“Kemudian anggota melakukan pengembangan ke rumah saudara LM dan ditemukan barang bukti paket sabu dan pil ekstasi,” imbuhnya.

Harissandi juga mengatakan kalau saat ini kelima tersangka dan barang bukti narkoba yang didapat dari lokasi penggerebekan telah diamankan pihaknya.” Semua tersangka berikut barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutup mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini. (Mella)

 

 

lion parcel