Minuman Alfaone

Ternyata Bharada E Resmi Telah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Ternyata Bharada E Resmi Telah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

JAKARTA, ExtraNews – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bebas dari penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program Cuti Bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.

“Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)” kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” ujarnya.

Vonis 1,5 Tahun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dijatuhkan pada 15 Februari 2023.

BACA JUGA INI:   Diduga Palsukan SHM, Mafia Kuasai Tanah Teguh

Dalam persidangan majelis hakim menilai Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) lalu. (*)

 

lion parcel