Sengketa Informasi Akibat Tidak Tersedianya Informasi Berkala

2DA927BB 64F6 4AE6 BEDF ED19F4E5E8BC scaled

Sengketa Informasi Akibat  Tidak Tersedianya Informasi Berkala

Palembang, Extranews — Sengketa informasi yang sering terjadi akibat tidak tersedianya informasi berkala oleh lembaga pelayanan publik.973E9230 2604 45C3 B71F ACC23945DBA1 scaled

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Muhamad Fathony, dalam acara media workshop yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel di Aula BPK Sumsel, Selasa (1/8).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat kantor Perwakilan BPK Sumsel, Acep Mulyadi. Worshop yang bertemakan bersinergi untuk akses keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab mendatangkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan, Muhamad Fathony.

Akibat tidak terpenuhinya saluran informasi, mengakibatkan pemohon informasi merasa tidak dilayani sehingga melaporkan ke PPID.

BACA JUGA INI:   Herman Deru Sempat Ngaku Takut ke Desa Sri Agung

Pemohon informasi juga pada akhirnya dapat mengajukan gugatan ke KIP dengan alasan tidak terpenuhinya permintaan informasi.

KIP memiliki waktu tujuh hari untuk memastikan kecukupan syarat dalam laporan tersebut. Tahap-tahap persidangan di komisi yaitu pemeriksaan awal, mediasi dan pembuktian serta putusan.

Natasumber lainnya, Acep menjelaskan keberadaan lembaga BPK dalam tata kelola keuangan dilakukan secara mandiri dan profesional.

Menurut Acep, BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik ditingkat pusat maupun daerah. BPK merupakan mitra lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Tentu saja menurut Acep menunjukkan bahwa BPK merupakan bagian dari cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Firko

lion parcel