Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Warga Minta Bangunan Ruko Diatas Jalan Di Bongkar, atau….

IMG 20230515 WA0029
Jalan yang bagian atasnya dibangun ruko

Kuatir Ditutup Permanen

 

Muara Enim, ExtraNews
Warga masyarakat RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar III Muara Enim Kecamaan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sejak tiga bulan terakhir ini menjadi resah,pasalnya pihak Toko Doris (Fran Andriyanto) telah membangun Rumah Toko diatas jalan yang merupakan fasilitas umum bagi masyarakat yang ada disekitar pasar dan SD negeri 3 Muara Enim ayang ada di jalan Sersan Effendi RT 04 RW 4 Pasar III Muara Enim.

Keresahan warga tersebut karena jalan yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat,karena jalan tersebut merupakan untuk mengurai kemacetan karena jalan disekitar itu merupakan jalan yang sangat padat utamanya pada saat anak anak pulang sekolah dan terjadi keramaian pasar dikala menyambut hari besar agama seperti idul fitri dan idul adha kawasan jalan itu sangat padat ,sehingga jalan tersebut sebagai satu satunya yang bisa menjadi pengurai kemcetan,ujar warga.

Tidak itu saja kegunaan badan jalan tersebut dibawahnya merupakan drainase untuk membuang air dari rumah rumah warga disekitar, jika jalan tersebut sudah berubah menjadi ruko dikuatirkan saluran air itu tertutup atau mungkin sengaja ditutup,tentu saja akan berdampak kebanjiran,sebelum hal tersebut terjadi kami warga meminta pemilik bangunan untuk tidak meneruskan lagi bangunan tersebut dan segera membongkar bangunan yang sudah ada saat ini.

IMG 20230515 WA0027
Jalan yang bagian atasnya dibangun ruko

Ketua RT 4 RW 4 Marpolin didampingi ketua RW 4 Baswin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keresahan warganya tersebut,menjawab keresahan tersebut Ketua RT sudah bersurat secara resmi untuk emngingatkan pemilik bangunan agar membongkar bangunan tersebut karena belum sesuai prosedur.

Dalam membangun ruko diatas jalan tersebut tidak bisa menujukkan ada ijin dari Dina PU PR, kemudian pemilik bangunan mendirikan bangunantidak sesuai dengan peraturan PU PR, yakni haru5 meter tinggi bangunan dari jalan.Karena pembangunannya tanpa ijin dan tana musyawarah dengan masyarakata RT 4 yang selama puluhan tahun menggunakan jalan tersebut sehngga masyaraat sangat tidak setuju adanya bangunan diatas jalan itu.

Untuk itu warga masyarakat meminta kepada pemilik ruko untuk segera membongkar dan tidak boleh diteruskan lagi,jika pemilik ruko masih meneruskan bangunan tersebut maka warga akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

Dikatakan Baswin kekuatiran warga juga karena dijalan tersebut juga ada saluran pembuangan air dari warga, jika sudah dijadikan ruko warga kuatir Drainase tersebut ditutup sehingga bisa terjadi kebanjiran di daerah tersebut, karena itu sangat berharap kepada pemerintah dalam hal ini Camat dapat memberikan tindakan kepada pemilik bangunan tersebut.

Lurah Pasar III Muara Enim Desiana SE yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya keresahan warganya itu,menurut Desi pihak Doris telah diberikan peringatan secara lisan maupun tertulis untuk tidak meneruskan bangunan tersebut sebelum ada persyaratan yang dipenuhi oleh pihak pemilik ruko.

Namun demikian kata Desi pihah pemilik ruko tetap tak menghiraukan peringatan pemerintah,justru terus saja membangun,padahal bangunan tersebut tidak sesuai peraturan .

Disebutkan Lurah Pasar III Ini,menurut peraturan terkait pembangunan ruko diatas badan jalan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dalam pasal 33 bagian bagian jalan itu meliputi ruang manfaat jalan,ruang milik dan ruang pengawasan jalan.

Kemudian soal bangunan diatas jalan tersebut berdasarkan peraturan PUPR Kabuaten Muara Enim jika ada ijin dari PU PR maka diperbolehkan dengan aturan tinggi bangunan dari badan jalan yakni 5 meter dari badan jalan, sedangkan yang sudah dibangun pemilik ruko ini dibawah 5 meter, kemudian ketika diminta memperlihat ijin mendirikan bangunan tersebut, pihak toko Dors tidak bisa menunjukkanya.

IMG 20230515 WA00281
Jalan yang bagian atasnya dibangun ruko

Sementara PLT Camat kota Muara Enim Husni Thamrin SE juga membenarakan adanya keresahan tersebut,karena itu pihaknya me,inta laporan dari lurah pasar III agar pihak kecamatan bisa segera melakukan tindakan kepada pemilik bangunan tersebut, karena itu Lurah diminta segera buat laporan tertukis kepada camat sebagai dasar untuk merespon kesresahan masyarakat tersebut. (nur)

 

BACA JUGA INI:   Tim Supervisi Polda Sumsel Cek Ranmor dan Senpi Dinas Polres Muara Enim
lion parcel