PALEMBANG, ExtraNews – Polisi saat ini telah memeriksa empat orang saksi terkait penggerebekan tempat penyimpanan minyak solar ilegal yang diduga dari muba.
Selain itu, aparat kepolisian juga terus mengejar pemilik gudang penyimpanan 2,8 ton BBM solar ilegal yang digerebek Polrestabes Palembang pada Sabtu tanggal 28 April 2023 pagi kemarin di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Satu orang sebagai pemilik lahan yakni berinisial Y yang menyewakan tempat dan satu orang sebagai pemilik usaha penampungan BBM solar Ilegal inisial EF alias PD,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Minggu (30/4/2023)
Saat digerebek jajaran Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati, tidak ada satu pun orang yang ada di dalam gudang tersebut.
“Pengelola dan pekerja di gudang minyak solar ilegal itu sudah kabur, sementara empat orang saksi sudah dimintai keterangan yang merupakan warga sekitar untuk mendapatkan informasi tambahan,” imbuhnya.
Untuk sementara ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus gudang yang menjadi tempat penimbunan minyak solar ilegal.” Info sementara yang kami dapat ini sudah empat bulan disewakan pemilik kepada yang punya usaha, selanjutnya akan dikembangkan lagi,” pungkasnya.
Disebutkan Haryo, penggerebekan berawal dari laporan melalui aplikasi Bantuan Polisi yang melaporkan telah terjadi penimbunan BBM Ilegal di Wilayah Hukum Kertapati.
“Kemudian Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus dan Polsek Kertapati datang ke lokasi untuk menggerebek lokasi gudang, namun Pemilik dan pekerja di gudang sudah kabur saat anggota kami ke lokasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Kertapati Palembang, Sabtu 28 April 2023 pagi.
Hasilnya petugas mengamankan 2,8 ton BBM jenis solar yang dikelola secara ilegal dan diduga kuat minyak tersebut berasal dari sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba).
Dari gudang yang berada Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi BBM jenis solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond baby tank berisi minyak solar olahan 11.000 liter, 17 tedmond babytank berisi BBM jenis solar murni sebanyak 17.000 liter, 1 tedmond babytank kosong dan 3 selang ukuran 20 liter. (Mella)