PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Muba Dodi Reza Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Exs Bupati Muba Dodi Reza Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Dody

PALEMBANG, ExtraNews – Kasasi yang diajukan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Dodi Reza dengan pidana 6 tahun penjara.

Selain pidana pokok, diketahui dalam salinan petikan putusan kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA RI diketuai Dr Hj Desnayeti M SH MH, juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin pidana tambahan.

Dijelaskan dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.

Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.

Dijelaskan dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.

BACA JUGA INI:   Walikota Ratu Dewa Baru Membahas Program 100 Hari Kerja

Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.

Dalam hal apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara,” tulis majelis hakim MA dalam salinan petikan putusan kasasinya.

Majelis hakim MA menilai terpidana Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.

Terpidana Dodi Reza Alex , anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Namun, di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut.

BACA JUGA INI:   Bupati Muba Dodi Reza: Transaksi COD Jangan Ada yang Dirugikan

Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 17 April 2023 membenarkan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA.

“Benar telah kami terima, dan segera kami beritahukan kepada masing-masing pihak,” singkat Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH.

Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021. (Mella)

lion parcel