Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Massa Aksi di Kantor Gubernur Minta Sumur Bor Minyak di Muba Dilegalkan

Massa Aksi di Kantor Gubernur Minta Sumur Bor Minyak di Muba Dilegalkan

PALEMBANG, ExtraNews – Massa yang tergabung dari masyarakat Musi Banyuasin (Muba) bersatu mulai mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (8/3/2023), masyarakat Muba mulai melakukan orasi di depan Gerbang Kantor Gubernur Sumsel.

Puluhan spanduk dan banner yang dibawa para pendemo terlihat mengelilingi gerbang masuk dengan dijaga ketat personel kepolisian dari Polrestabes Palembang dan di-back up Brimob Polda Sumsel.

“Kita di sini ingin menyampaikan suara masyarakat Muba, kami meminta agar sebanyak 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba bakal dilegalkan,” ujar koordinator aksi, Azhari sembari berdiri di atas mobil pickup.

Massa Aksi di Kantor Gubernur Minta Sumur Bor Minyak di Muba Dilegalkan
Masa Aksi Unjuk Rasa

Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya perwakilan dari Masyarakat Muba diterima oleh Asisten I Setda Pemprov Sumsel Edward Chandra karena Gubernur Sumsel Herman Deru saat ini masih berada di Kecamatan Sungai Lilin, Muba menghadiri acara.

BACA JUGA INI:   Upaya Polda Sumsel Lindungi Warga dan Lingkungan Dampak Ilegal Drilling

Dikatakan Azhari, keputusan yang didapatkan pada hari ini disambut baik seluruh masyarakat Muba. Pasalnya, 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba rencananya akan dilegalkan, pak gubernur telah membuatkan langkah untuk berkirim surat ke Dirjen Minyak dan Gas,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat Muba meminta perlindungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin.
“Kami meminta perlindungan kepada Forkopimda akan hal itu,” imbuhnya.

Azhari menuturkan, Gubernur bersama Kapolda Sumsel segera mengirimkan surat kepada Kapolri untuk melegalkan puluhan ribu sumur bor minyak di Kabupaten Muba.

“Tadi sudah disampaikan juga surat itu akan dikirimkan ke Kapolri kalau sebanyak 20.000 sumur minyak di Kabupaten Muba tersebar di delapan kecamatan yakni, Lawang Wetan, Sanga Desa, Babat Toman, Tungkal Jaya, Pelakat Tinggi, Batanghari Leko, Keluang, dan Bayung lencir akan dilegalkan,” pungkasnya. (Ela)

lion parcel