Minuman Alfaone

DPO Begal Area Kebun Terciduk saat Razia Sajam

DPO Begal Area Kebun Terciduk saat Razia Sajam
Pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan Team Puma Polsek Gelumbang.

Muara Enim, Extranews – Kepolisian Polsek Gelumbang berhasil mengungkap salah satu pelaku begal motor meresahkan yang beraksi diaera kebun nanas milik warga di Dusun IV, Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku bernama Dedek Darmawan (25), warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim ditangkap karena saat terjaring razia senjata tajam (sajam) oleh petugas, Selasa (5/4) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, menuturkan pelaku terlibat kasus begal motor diaera kebun nanas milik warga di Dusun IV, Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada 9 Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA INI:   Dua Residivis Specialis Curanmor diamankan, Belasan Motor Hasil Curiannya Dikembalikan ke Pemiliknya

“Dalam aksinya pelaku bersama tiga rekannya terlibat dalam perampasan sepeda motor merk Honda Supra X dan 1 unit HP milik korban petani bernama Rudi,”kata AKP Morris, Rabu (6/4/2022).

Dikatakannya, dari ketiga rekannya tersebut dua diantaranya yakni Reswan (37) dan Sabri (35) telah menjalani hukuman penjara. Sementara satu rekan pelaku Hendri (35) masih dalam pencarian petugas.

Adapun pelaku tertangkap oleh operasi razia senjata tajam yang digelar pihak Polsek Cambai Prabumulih. Saat itu, pelaku kedapatan membawa senjata tajam yang ternyata juga DPO kasus pencurian dengan kekerasan.
Mendapat laporan pelaku tertangkap razia, tim Puma Polsek Gelumbang langsung menjemput pelaku dan dilakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan pelaku mengakui terlibat dalam kasus Curas di Desa Bitis bersama beberapa temannya,”ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2026

Hingga kini, pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolsek Polsek Gelumbang. “Pelaku juga dikenakan Pasal 365 Ayat 1, 2 Ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,”pungkasnya. [nur]

lion parcel