Vaksinasi Capai 72 Persen, Belum Ada Kasus Omicron
Muara Enim, Extranews — Total pencapaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, Per 6 Feberuari 2022 tercatatat sebanyak 651.956 suntikan atau 72,40 persen. Untuk total cakupan Vaksinasi sebanyak 651956 (72,40 persen) yang terdiri dari dosis 1 : 403.254 (89,56 persen), dosis II : 242.583 (53,87 persen), dan dosis III : 6119 (1,36 persen). Selain capaian vakasinasi, untuk kasus Omicron di Kabupaten Muara Enim sampai saat ini belum ada.
Vaksinasi tersebut ada yang melalui vaksinasi program sebanyak 648.902 suntikan (72,06 persen) yang terdiri dari dosis 1 : 401,696 (89,21 persen), dosis II : 242.087 (53,54 persen), dan dosis III : 6119 (1,36 persen), serta Vaksinasi Gotong Royong sebanyak 3054 suntikan (0,01 persen) terdiri dari dosis 1 : 1558 (0,01 persen), dosis II : 1496 (0,01 persen), dan dosis III : 0 (0,00 persen).
Adapun untuk rincian Vaksinasi tersebut, untuk tenaga SDM Kesehatan adalah dosis 1 : 3522 (127,56 persen), dosis II : 3350 (121,33 persen), dan dosis III : 2103 (76,17 persen). Masyarakat Rentan & Umum yakni dosis 1 : 217.959 (69,50 persen), dosis II : 137.918 (43,98 persen), dan dosis III : 3532 (1,13 persen).
Lansia dosis 1 : 25.815 (62,48 persen), dosis II : 15.796 (38,23 persen) dan dosis III : 272 (0,66 persen). Kemudian untuk Remaja dosis 1 : 58,124 (96,84 persen), dosis II : 43.796 (72,97 persen), dandosis III : 0 (0,00 persen). Petugas Publik dosis 1 : 43.618 (134,00 persen), dosis II : 40.189 (123,47 persen), dan dosis III : 212 (0,65 persen). Lalu, Anak-Anak dosis 1 : 52.658 (81,92 persen), dosis II : 38 (0,06 persen), dan dosis III : 0 (0,00 persen). “Alhamdulilah, untuk kasus Omicron sampai saat ini belum ada di Kabupaten Muara Enim,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Selamet Oku Asmana, Minggu (6/2).
Menurut Oku, bahwa dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di Kabupaten Muara Enim sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 004/SE/DINKES/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun, Lansia dan Booster di Provinsi Sumatera Selatan, maka diminta kepada untuk melakukan vaksinasi pada kelompok sasaran Lansia dan Pelayanan Publik (sasaran tahap 1). Pelaksanaan vaksinasi Booster berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Pelaksanaan vaksinasi sudah dapat dimulai pada tanggal 17 Januari 2022 di Fasyankes masing masing.
“Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Masih dikatakan Oku, bahwa sesuai dengan surat edaran No : HK.02.02/II/ 252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), bahwa dari hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Bahkan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI, berdasarkan kajian melalui surat nomor ITAGI/SR/2/2022 mengenai Kajian Vaksin COVID-19 dosis lanjutan (booster), menganjurkan pemberian dosis lanjutan (booster) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Dengan mempertimbangkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI sebagaimana dijelaskan di atas, maka pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), lanjut Oku, harus sesuai ketentuan sebagai berikut yakni Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Adapun syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, Berusia 18 tahun ke atas; dan Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan untuk pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu Homolog yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.nur