DPO 11 Bulan, Pelaku Curanmor Diringkus

dpo 11 bulan pelaku curanmor diringkus 110279

DPO 11 Bulan, Pelaku Curanmor Diringkus

Muara Enim, Extranews — Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh. Pribahasa ini cocok disematkan pada Agus Triwansah (26), warga Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya setelah buron selama 11 bulan karena kasus curanmor yang terjadi di Talang Tinggi Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Agus Triwansah akhirnya diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Rabu (12/1) pukul 17.00 WIB.79E683EC 1C1E 4637 96E1 810AFD5B8DAB

Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat ditangkap dikediamannya. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 1 bilah parang. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA INI:   Dalih Iptu Rudiana Tidak Mau Jalani Ritual Sumpah Pocong, Padahal Dia Sendiri yang Menantang Saka Tatal, Ternyata Katanya...

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanti SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Feri Ferdayanto SE, mengatakan pelaku merupakan DPO pelaku curanmor yang terjadi pada 26 Februari 2021 lalu. Dimana kejadian tersebut terjadi di Talang Tinggi Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu. Pelaku mencuri sepada motor Yamaha Mio M3 milik korban Karsino (23), Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim.

Awal diketahuinya pencurian tersebut,  kata dia, korban berangkat dari rumahnya untuk pergi ke kebun di Talang Sawah Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu. Setelah satu minggu bermalam dikebun, korban pulang kerumahnya yang berada di Talang Tinggi. Sesampainya dirumah korban melihat 1 unit Yamaha Mio M3 miliknya sudah tidak ada yang ditaruhnya di ruang keluarga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp17.000.000  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung.

BACA JUGA INI:   Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup, MedcoEnergi Tanam 1,39 Juta Pohon di Sumsel

Setelah melakukan penyelidikan anggota mengantongi indentitas pelaku. Akhirnya anggota dapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. “Pelaku berhasil diamankan tanpa pelawanan dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan pemeriksaan. Pelaku sendiri dikena Pasal 363 KUHPidana tujuh tahun penjara,” ujar Feri, Kamis (13/1).NH

DIRINGKUS : Pelaku dDPO kasus curanmor diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung.

lion parcel