Minuman Alfaone
OPINI  

Pelaksanaan Pelimpahan Bimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan

C1997CDA 4648 4852 9EC9 13C45476269C

 

Oleh: Eka Mayang Tanjung, S.H.

Melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang selanjutnya ditugaskan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, sebagaimana disebutkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, di mana kegiatan bimbingan kemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

 

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan selama menjalani program integrasi baik Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas.

 

Kegiatan bimbingan yang dilakukan terhadap klien pemasyarakatan bersifat individual, di mana kegiatan bimbingan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masing-masing klien pemasyarakatan dan diberikan secara bertahap mulai dari tahap awal, lanjutan, sampai dengan akhir bimbingan.

 

Melalui kegiatan bimbingan ini diharapkan pembimbing kemasyarakatan membantu klien beradaptasi sehingga klien dapat kembali hidup dan berbaur dengan baik dalam kehidupan sosial masyarakat.

 

Salah satu cara pembimbing kemasyarakatan memberikan bimbingan kepada klien pemasyarakatan adalah dengan mewajibkan klien pemasyarakatan melaksanakan wajib lapor secara berkala setiap bulannya, dengan demikian pembimbing kemasyarakatan dapat mengetahui kondisi perkembangan klien, melakukan evaluasi bimbingan serta menentukan program bimbingan yang sesuai dengan keadaan terkini klien yang bersangkutan.

Wajib lapor yang dilakukan klien pemasyarakatan juga dijadikan sebagai sarana bagi pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan selama klien yang bersangkutan menjalani program integrasi mengingat bahwa klien pemasyarakatan yang menjalani program integrasi bukanlah bebas murni melainkan mempunyai kewajiban untuk memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 139 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang menyebutkan bahwa
“Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilakukan berdasarkan :
1. Syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka / terpidana; dan
2. Syarat khusus, yang terdiri atas :
a. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
b. Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing
paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
c. Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas
yang membimbing
d. Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan
oleh Bapas.”

  1. Bagi klien yang melanggar persyaratan di atas maka dicabut hak integrasinya dan klien yang bersangkutan kembali menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Di sinilah peran pembimbing kemasyarakatan untuk senantiasa melaksanakan pembimbingan dan pengawasan.
    Idealnya setiap klien pemasyarakatan akan dibimbing dan diawasi oleh satu pembimbing kemasyarakatan mulai dari tahap awal bimbingan sampai dengan pengakhiran bimbingan. Namun keadaan ini terkadang tidak tercapai, di mana adakalanya klien pemasyarakatan mengajukan permohonan pindah bimbingan dan pengawasan karena alasan tertentu yang mengharuskan klien berpindah domisili dan domisili baru klien tersebut tidak termasuk cakupan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan yang lama. Permohonan untuk mengajukan pindah bimbingan dan pengawasan merupakan hak klien yang harus dipenuhi oleh pembimbing kemasyarakatan selama permohonan tersebut memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Adapun persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut sebagai berikut:
BACA JUGA INI:   Inilah Dampak Perang Ukraina dan Russia Terhadap Perdagangan Komoditas Dunia

1. Surat permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan disertai identitas serta Surat Keputusan Integrasi Klien yang bersangkutan
2. Surat pernyataan kesanggupan penjamin di wilayah domisili yang dituju Sedangkan prosedur pengajuan permohonan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
2. Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas
3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan tersebut
5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari
Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Dengan adanya pelimpahan bimbingan dan pengawasan ini maka klien pemasyarakatan tetap dapat menjalankan kewajiban wajib lapornya sekaligus mendapat bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sekalipun klien yang bersangkutan sudah berpindah domisili. Pelimpahan bimbingan merupakan hal krusial bagi klien pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan yang bersangkutan karena menyangkut hak dan kewajiban para pihak di mata hukum. Ketika pembimbing kemasyarakatan menyetujui permohonan pindah bimbingan dan pengawasan yang diajukan klien, maka selesai sudah tugas pembimbingan serta pengawasannya terhadap klien yang bersangkutan dan tugas pembimbingan sert pengawasan terhadap klien tersebut menjadi tanggung jawab pembimbing kemasyarakatan di Bapas yang dituju. Sedangkan bagi klien pemasyarakatan, permohonan pindah bimbingan dan pengawasan yang diajukannya merupakan bagian dari upaya klien untuk memenuhi syarat khusus selama menjalani program integrasi di mana klien harus melaporkan perubahan alamat serta sebagai bentuk antisipasi dari terjadinya pelanggaran berupa tidak melakukan wajib lapor tiga kali berturut-turut. Memang di masa pandemi Covid-19, wajib lapor yang biasanya dilakukan melalui tatap muka langsung antara pembimbing kemasyarakatan dengan klien pemasyarakatan, dialihkan secara daring dalam rangka mengikuti imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, namun hal ini kembali kepada kebijakan masing-masing pembimbing kemasyarakatan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan, tidak ada alasan bagi klien pemasyarakatan untuk tidak melaksanakan kewajibannya selama menjalani integrasi, terlebih dari Pemerintah sudah memfasilitasi adanya pelayanan pelimpahan bimbingan dan

BACA JUGA INI:   Ketemu ZS di Banjarmasin, Saya Bilang Hindari Kudeta

pengawasan sehingga diharapkan tujuan dari bimbingan dan pengawasan tetap dapat tercapai sebagaimana amanat yang dicita-citakan dalam undang-undang pemasyarakatan. O

lion parcel