MR, SK dan VE Siap Membeberkan Semua Fakta
Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Pasca ditetapkannya 5 orang dewan dan 10 orang eks dewan Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, Senin (13/12/2021).
Ke 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni MR, SK dari Partai PKS, VE dari Partai Nasdem, AF dari Partai Hanura dan AG dari Partai Grindra dan 10 orang eks dewan periode 2014-2019 yakni FA, UP, MI, EK, HN, WH, CM, EL, IR dan DN.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023.
Terkait hal itu, Gunawan Apriadi SH MH selaku kuasa hukum MR, SK dan VE, menyampaikan bahwa kliennya telah mengembalikan uang senalai Rp200 juta kepada penyidik KPK. Selama mejalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 38 pertanyaan, kliennya bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berharap pengajuan permohonan justice collaborator (JC) terhadap tiga MR, SK dan VE dikabulkan. “Jadi, sudah kami ajukan permohonan JC (Bekerja sama dengan penegak hukum) hari itu juga (Senin, red). Intinya siap bekerja sama dengan pihak penyidik dan tidak menghalang-halangi,” kata Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Jika pemohonan JC dikabulkan, sambung Gunawan, kliennya MR, SK dan VE siap dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membeberkan semua fakta yang diketahui kliennya terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. NH