17 Wanita Tanpa Identitas dan 5 Pria Pengunjung Café Diamankan
Muara Enim,Extranews — Tim gabungan satuan polisi pamong praja (Sat-Pol) Muara Enim bersama unsur TNI dan Polri, Lapas, Jaksa dan Dishub Kabupaten Muara Enim menggelar razia guna penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peratruran kepala daerah (perkada) di wilayah Kabupaten Muara Enim secara preventif dan persuasif,pada Sabtu (4/12) lalu.
Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq.M.Si. Razia yang digelar dengan menyisir lokasi hiburan malam sejenis cafe-cafe, warung remang-remang dan panti pijat di wilayah Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Alhasil, tim yustisi berhasil mengamankan sedikitnya 17 wanita yang berada dalam café , 5 orang pria ditempat yang sama serta berhasil mengamanakan 8 dirigen minuman tuak serta miras.
“Giat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 534/KPTS/Pol.PP/2021 tentang penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati (Tim Yustisi) Kabupaten Muara Enim tahun 2021. Kita lakukan bersama tim yustisi yang terdiri dari Supdenpom, Kodim 0404 Muara Enim, Polres Muara Enim, Satpol PP, Lapas dan Kejaksaan, Dishub dan pihak Kecamatan Gelumbang,”jelas AM Drs Muasadeq ,kepada media yang mengkonfirmasinya Minggu((5/12)kemaren.
Dalam razia itu, kata dia, tim yustisi juga mengamankan puluhan wanita dan laki-laki tanpa identitas di sejumlah lokasi hiburan malam yakni tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang. Selain itu, turut diamankan juga minum keras berjenis tuak dan miras karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman berakohol. “17 wanita dan 5 pria diamamkan karena tidak bisa memperlihatkan identitas diri,”terangnya.
Dikatakan Kasat Pol PP Muara Enim,pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para wanita dan pria yang berhasil diamankan. “Kita akan mengambil tindakan terhadap 17 wanita dan 5 pria yang terjaring razia dan langsung dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Musadeq, tim Yustisi juga melakukan penghimbauan protokol Covid-19 sebagaimana sesuai dengan Keputusan Bupati Muara Enim untuk mematuhi Protkes sesuai dengan perkiraan Bupati Muara Enim Nomor : 685/ KPTS/Satpol PP/2020 tentang tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Muara Enim.NH
RAZIA : Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim merazia tempat hiburan malam.