Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Belum Tindaklanjuti Keluhan Warga?, Ombudsman Akan Turunkan Tim

Belum Tindaklanjuti Keluhan Warga?, Ombudsman Akan Turunkan Tim
Logo Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (fto.net.yn

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Warga RT 26 RW 07 Kelurahan Talangaman Kecamatan Kemuning ini merasa kecewa dengan kinerja para pejabat.

Sebab, telah sepekan warga ini menyampaikan keluhan mereka dengan membuat laporan dan pengaduan  mereka kepada Walikota, Wakil Walikota, Inspektorat dan DPRD Kota Palembang pada Rabu (6/10/2021) dengan harapan dapat ditindaklanjuti secara prosedur.

Namun, sampai saat ini belum ditindaklanjuti secara prosedur, keluhnya.

Malah isu yang beredar dilingkup warga RT 26 mengatakan, surat baru dibuat pertanggal (29/9/2021) sesuai nomor surat sebelumnya yang diduga seolah surat tersebut telah dibuat sebelumnya. Padahal surat tersebut baru dibuat pada Senin (11/10/2021), beber warga inisial ‘sj’ yang enggan namanya ditulis jelas.

Hal ini dilakukan, diduga untuk membantah keluhan warga sebelumnya, dengan keluhan Diduga tanpa Surat Penunjukan PLT dan diduga tanpa melalui musyawarah pembentukan panitia serta diduga tanpa Berita Acara dan daftar hadir musyawarah. Sebab, tidak pernah melibatkan warga untuk rapat dan musyawarah.

Malah, diduga diadakan rapat oleh Camat, yang dihadiri Lurah, RW 07 Plt RT 26 di kantor Camat pada Senin (11/10/2021) dengan menetapkan: Ketua panitia pelaksana pemilihan Ketua RT 26 tidak ada perubahan dari sebelumnya, Ketua panitia tetap diketuai oleh BU dan perangkatnya sebagimana yang telah terbentuk sebelumnya, tidak ada perubahan, urainya sj.

Sementara itu, menanggapi keluhan warga ini, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah SH MH mengatakan, Bila laporan warga sudah masuk ke kami, nanti “kami akan menurunkan Asisten Ombudsman yang ditunjuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan dimintai klarifikasinya kepada para pihak”, katanya Selasa (12/10/2021).

Adrian menilai, semestinya bisa tuntas di tindak lanjuti pihak Lurah dan Camat, sebelumnya, sesalnya.

BACA JUGA INI:   Dosen Unsri Reza Ghasarma Akhirnya Muncul di Publik, Begini Komentarnya

“Kami, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, dari awal memantau berita ini”, ungkapnya. Akan tetapi, karena warga sudah memilih melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, maka, “kami akan kaji secepatnya dan menurunkan tim kelapangan”, tegas Adrian.

Diberitakan sebelumnya, Setda Kota Palembang Minta Laporan Resmi Camat Kemuning

Menindaklanjuti Surat pengaduan dan permohonan warga RT 26 ini telah ditujukan ke Lurah Talang Aman pada (18/11/2020) tahun lalu dan pada (09/08/2021) cq Walikota, Camat Kemuning dan Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman sebagai tembusan.

Selain itu, warga RT 26 pun mengajukan surat pengaduan ke Dinas DP3APM pada (10/09/2021) yang sebelumnya, pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.

Dinilai pengaduan sebelumnya belum ditindaklanjuti secara prosedur oleh pihak terkait, diketahui, perwakilan warga RT 26 ini kembali melaporkan keluhan mereka ke Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada (6/10/2021).

Menanggapi hal ini, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Setda Pemkot) Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan, “saya telah meminta laporan dan kronologis dari permasalahan (keluhan warga) ini”, katanya, Sabtu (9/10/2021).

Proses selanjutnya, “saya akan meminta untuk dirapatkan dengan para pihak yang terkait”, lanjutnya.

Saat ini, “kita sedang menunggu laporan dan kronologisnya secara resmi dari Camat setempat”, singkatnya.

Warga kembali melaporkan keluhan mereka ke Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada (6/10/2021).

Sebab, sejak dilaporkan, Lurah VY diduga telah menunjuk SA selaku PLT Ketua RT 26, SY selaku PLT sekretaris dan SS selaku PLT bendahara yang tertuang dalam surat penunjukan, surat tugas (PLT) Nomor : 140/166/TLA/IX/2021 pada (23/9/2021).

Sehubungan dengan masa bhakti RT 26 telah habis dan sekarang masih dalam proses pemilihan (penyegaran) RT 26. Maka, dengan ini kami tunjuk sementara. Sampai terpilihnya Ketua RT yang baru.

BACA JUGA INI:   Wawako Palembang Intruksikan Periksa Kelayakan Bangunan Sekolah Dua Lantai

Masa berlaku melalui surat tugas ini dikeluarkan sampai terpilihnya Ketua RT yang baru sekitar enam bulan, jika belum terpilih hanya dua kali.

Padahal, diketahui, mantan Ketua RT 26 SU sebelumnya telah mengundurkan diri, sehubungan dengan usia, kesehatan dan masa menjabat sebagai Ketua RT 26 yang sudah cukup lama. Terhitung Rabu (22/9/2021), SU selaku Ketua RT 26 RW 07 dan perangkatnya memohon maaf untuk mengundurkan diri yang tertuang dalam Surat Pengunduran diri SU yang ditujukan kepada Lurah VY.

Selain itu, berdasarkan surat Lurah Nomor : 140/66/IX/2021 pada (23/9/2021) :

1. Sehubungan dengan masa bhakti Ketua RT 26 SU telah berakhir tahun 2021 dan saat ini dalam proses pemilihan Ketua RT yang baru.

2. Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) RT 26 pada SA dan perangkatnya serta panitia pemilihan Ketua RT 26 untuk segera melaksanakan proses pemilihan Ketua RT 26 sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

3. Memberi kesempatan kepada warga RT 26 untuk mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain sesuai dengan persyaratan.

4. Pelaksanaan proses pemilihan Ketua RT 26 yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT 26 yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah pada (28/9/2021) yang disetujui Lurah Kelurahan Talang Aman yang tertuang dalam surat pemilihan Ketua RT baru Nomor : 03/IX/TLA/2021 pada (29/9/2021) untuk warga RT 26 yang dibagikan dan ditanda tangani PLT Ketua RT SA.

Padahal diketahui, pada poin 1, Ketua RT 26 SU sebelumnya telah mengundurkan diri, bukan masa bhakti, Ketua RT 26 SU telah berakhir tahun 2021.

BACA JUGA INI:   Bahas Kebijakan 5 Tahun, Ratu Dewa Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Pembangunan

Pada poin ke 2 dikatakan penunjukan, atas pertimbangan apa SA PLT Ketua RT 26 ? Tanya warga, diduga tanpa surat penunjukan, hanya Surat Tugas (PLT) Nomor : 140/166/TLA/IX/2021 pada (23/9/2021).

Sedangkan, pada poin ke 3, Pelaksanaan proses pemilihan Ketua RT 26 yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT 26 yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah pada (28/9/2021) yang disetujui Lurah.

Diduga tanpa Surat Penunjukan PLT dan diduga tanpa melalui musyawarah pembentukan panitia serta diduga tanpa Berita Acara dan daftar hadir musyawarah. Sebab, tidak pernah melibatkan warga untuk rapat dan musyawarah, urai warga.

Bahkan, pada surat Pengajuan Calon Ketua RT 26 Kelurahan Talang Aman, tertulis “Bersama ini kami sekeluarga mencalonkan ………… sebagai Ketua RT 26”. Diduga SU mantan Ketua RT yang telah mengundurkan diri ini diduga meminta warga mengosongkan calon RT pada titik titik dan segera mengumpulkannya, beber warga RT 26 ini. (yn)

 

lion parcel