SOLO-SURAKARTA-JATENG, ExtraNews – Terjadi lagi, aktifitas di atas ruang manfaat jalur kereta api yang kali ini adanya sebuah motor yang terparkir begitu saja di atas rel kereta api. Padahal, jalur tsb aktif dilalui oleh Langsiran KA Ketel BBM ke Terminal BBM Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama, begitupun sebaliknya.
.
Hal yang sama pun sering terjadi di Pusat Grosir Solo, Kota Surakarta dimana sering adanya mobil yang memakirkan kendaraanya di jalur rel kereta api Purwosari – Solo Kota yang mengakibatkan terhambatnya perjalanan kereta api.
.
Petugas pun tidak bisa disalahkan ketika hal ini terjadi karena Kereta Api sudah berada di jalur yang sesuai karena menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, MELETAKAN, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Ancaman pidananya pada Pasal 199 jo 181 ayat (1) yaitu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.”demikian diatas dikutip ExtraNews dari postingan instagram IG @infojawabarat. Sabtu (02/10/2021)
.
Mari, #BelajarDisiplinBersama ketika berada di sepadan jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.
View this post on Instagram
[red]