9 Fraksi Setujuh 5 Raperda dengan Catatan
Muara Enim, Extranews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda, pandangan umum fraksi–fraksi terhadap penjelasan Bupati Muara Enim tentang 5 rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2021.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Eni Liono Basuki Bsc, Rabu (25/8). Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), Pj Seketeris Daerah Drs Emran Tabrani Msi, kepala OPD, Staf Ahli, Asisten dan Forkopimda.
Walaupun disertai catatan-catatan, seluruh fraksi menyetujui 5 Raperda yang diusulkan Bupati untuk di bahas ke tahap selanjutnya. Lima Raperda tersebut adalah raperda tentang irigasi, Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2023, raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintahan kabupaten dan raperda tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023.
Juru bicara fraksi-fraksi diantaranya, PDI Perjuangan Ishak Joharsah, Fraksi Demokrat Ahmad Rio Kusuma, Fraksi Golkar Jonidi SH, Fraksi PPP H Marsito SH MH, Fraksi Nasdem Fera Erika mengapresiasi pemkab atas ke lima usulan raperda dan setuju untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan, mengapresiasi pihak eksekutif, yang telah mengajuhkan raperda tentang irigasi. Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan bahwa keberadaan Raperda Irigasi ini mengingat pertanian merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional dan Kabupaten Muara Enim.
Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat agar harus dilakukan perincian sesuai dengan aturan dan ketentuan mengenai rencana pengelolaan sistem dan aset irigasi kedepan. Faktor-faktor pendukung harus menjadi prioritas mencakup dalam penyediaan air untuk irigasi tersebut. Hal ini bertujuan agar sistem dan pengelolaan sumber daya air dapat optimal serta teknologi pelaksanaan manajemen irigasi disektor pertanian dapat berjalan dengan baik.
Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan adanya Raperda tentang Irigasi ini dapat memperkuat kelembagaan pengelolaan Irigasi sebagai upaya mewujudkan pemanfaatan air secara menyeluruh dan tepat, berwawasan lingkungan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya para petani.
“Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat bahwa irigasi tersebut utamanya bagi petani padi di Kecamatan Semende, Sungai Rotan, dan Muara Belida, harus benar – benar tepat sasaran, sehingga realisasi anggaran kedepan tidak ada lagi bahasa mubazir dan membuang-buang anggaran,” kata Ishak Joharsah.
Kemudian, Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2023, yang akan dianggarkan untuk 3 tahun yaitu Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, sebagaimana yang akan diatur dalam RAPERDA tersebut, tetap mengacu pada pengeluaran kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim sebelumnya, dan penganggarannya harus sesuai kebutuhan riil bagi kebutuhan Pilkada di tahun 2023 tersebut. Dan harus ada sinkornisasi dengan RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023.
Terhadap raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi PDI Perjuangan, berpesan kepada pihak eksekutif bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat azas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim. Akuntabilitas harus menjadi tatanan dan berupaya melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen keuangan daerah.
Selain Akuntabilitas, kata dia, pengelolaan keuangan daerah juga harus memiliki hasil guna, dalam artian pengelolaan keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan setiap program direncanakan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang optimal namun dengan biaya yang efektif dan efisien.
Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintahan kabupaten, lanjutnya, sebelum Raperda ini dibahas, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlu ada upaya secara konkret yang termuat dalam Raperda tersebut dalam melindungi dan memperdayakan petani dan pelaku usaha pangan sebagai produsen pangan, yang dalam hal ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah.
Terakhir raperda tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023. Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan mengenai proses pembahasan Raperda ini tetap harus dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diantaranya, masalah ekonomi, sosial dan kesehatan akibat dari Pandemi Covid-19 perlu kajian yang mendalam dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan berkenaan dengan rencana perubahan RPJMD Kabupaten Muara Enim, dan tetap mengacuh pada visi Kabupaten Muara Enim. “Tetap menggambarkan pola pembangunan yang efektif dengan menyesuaikan kemampuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan tetap harus dikedepankan,” katanya.NH