Minuman Alfaone

Pengamat : Penunjukan HNU Sudah Tepat

42DAFDE4 67A2 4DD0 9EA4 9760C86DDC67

Secara Administratif Penunjukan HNU Sudah Tepat
MUARA ENIM -Extranews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Muara Enim H Juarsa SH sebagai tersangka dan diikuti penahanan atas dugaan dalam perkara tindak pidana korupsi suap Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Sebelumnya,Pengadilan Tipikor Palembang telah mem-vonis Ahmad Yani Mantan Bupati Muara Enim, Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas PUPR. Ketiganya dianggap terbukti menerima suap. Begitu juga, pelaku penyuapan Robi Octa Fahlevi dan Elfin Muctar telah terlebih dahulu diputus bersalah oleh pengadilan yang sama. Dalam kasus ini, Juarsah, SH merupakan orang yang keenamditetapkan penyidik KPK menjadi tersangkadan akan bergulir ke proses persidangan.
“Tidak sampai disitu, sebenarnya dari fakta persidangan di duga kuat masih terdapat sejumlah pihak yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus a quo sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru,” jelas Praktisi Hukum Kabupaten Muara Enim, Dr Firmansyah SH MH, Rabu (17/2).
Terkait penahanan atas HJuarsah SH oleh KPK, kata dia, telah memantik berbagai pandangan yang muncul di masyarakat terutama dikaitkan dengan isu kevakuman pemimpin di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Agar tidak terjadi kekosongan Gubernur telah menunjuk Nasrun Umar sebagai Plh Bupati Muara Enim, hal ini dilakukan karena ada kekosongan jabatan Wakil Bupati dan Sekda.
Dijelaskannya, pada Pasal 14 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan Pelaksana harian (Plh) melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Keabsahan Penunjukan Plh Bupati Muara Enim, secara normatif, ketentuan tentang Bupati dan Wakil Bupati dapat kita temukan dalam UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (disingkat UU Pemda).
Pada Pasal 78ayat (1) UU Pemda disebutkan bupati berhenti karena tiga hal yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan. Klausul (Diberhentikan, res) termasuk antara lain melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, jenis pemberhentian terdiri dari pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

BACA JUGA INI:   Pipa Gas Alam Bocor, 2.368 Orang Pelanggan Mengeluh

Bupati dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika telah berstatus sebagai terdakwa yang dibuktikan berdasarkan register perkara di Pengadilan (Pasal 83 UU Pemda). “Namun, setelah melalui proses peradilan, apabila yang bersangkutan ternyata terbukti bersalah dilakukan pemberhentian tetap. Sebaliknya jika dinyatakan tidak bersalah dapat diaktifkan kembali yang diikuti dengan rehabilitasi,”katanya.
Mengenai pengisian jabatan bupati yang terkena pemberhentian sementara karena tersangkut masalah hukum secara otomatis wakil bupati yang akan ditunjuk melaksanakan tugas-tugas kepala daerah sampai habis sisa masa jabatan. “Tetapi dalam hal wakil bupati tidak ada maka yang menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah adalah Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan kasus Muara Enim? Kasus Muara Enim, kata Firmansyah, tergolong unik karena tidak ada wakil bupati dan sekda definitif. Kebijakan Gubernur menunjuk H Nasrun Umar (HNU) sebagai Plh Bupati Muara Enim berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 128/KPTS/I/2021 tanggal 16 Februari 2021, secara administratif sudah tepat dan masih dalam lingkup kewenangannya.
Namun, harus dipahami penunjukan tersebuthanya bersifat sementara dalam rangka mengatasi kekosongan jabatan sehingga dengan adanya Plh Bupati tersebut roda pemerintahan tetap berjalan. Tetapi, apabila status hukum H Juarsah SH sudah menjadi terdakwadengan sendirinya status Plh Bupati harus dicabut. Merujuk pada Pasal 86 ayat (3) UU Pemda, apabila bupati yang diberhentikan sementara tidak ada wakil bupati, Menteri Dalam Negeri menetapkan pejabat bupati atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal lain yang perlu kita sikapi adalah suksesi pemilihan wakil bupati Muara Enim yang sedianya akan dilaksanakan melalui forum DPRD. Posisi wakil bupati yang sebelumnya ditinggalkan H Juarsah SH karena telah menjabat sebagai Bupati Muara Enim hingga kini belum diisi. Basis pencalonan wakil bupatiadapada partai politik pengusung, yang dapat mengajukan calon wakil bupati melalui Bupati untuk diteruskan ke DPRD, dan selanjutnya dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Pengisian jabatan wakil bupati Muara Enim setidaknya masih akan menimbulkan persoalan apabila pemilihannya akan dilanjutkan melalui forum DPRD. Hal ini disebabkan karena Bupati telah dilakukan penahanan oleh KPK, yang menurut Pasal 65 ayat (3) UU No 9 Tahun 2015 tegas disebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. “Salah satu larangan tersebut adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lanjutnya, dalam Pasal 176 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan 2 orang calon melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna. Artinya, jika lebih dari 2orang calon yang diusulkan maka Bupati hanya dapat memilih 2orang calon saja untuk diteruskan kepada DPRD dan selanjutnya dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Tentu secara administrasi hal tersebut dilakukan melalui korespodensi yang disetujui dan ditandatangi oleh Bupati. Namun, adanya larangan dalam Pasal 65 ayat 3 UU No 9 Tahun 2015 mutatis mutandis Bupati tidak dapat memberikan persetujuannya karena berada dalam tahanan penyidik.
“Kewenangan meneruskan pencalonan itu ada pada Bupati bukan pada Plh Bupati Muara Enim sehingga apabila pemilihan dilanjutkan jelas akan menimbulkan persoalan hukum karena tidak memiliki dasar hukum untuk itu,”jelasnya lagi.
Permasalahannya, kata dia, saat ini H Juarsah SH masih sebagai bupati definitif hanya saja tidak dapat melaksakan tugas jabatannya karena tersandung masalah hukum dan dilakukan penahanan. Pada sisi lain, jika bupati dan wakil bupati secara bersama-sama tidak dapat menjalankan jabatannya, maka pengisian jabatan bupati dan wakil bupati tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Menurut Pasal 174 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 mengatur dalam hal bupati dan wakil bupati, secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan, dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten.
Pada ayat (2) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih. DPRD melakukan pemilihan berdasarkan suara terbanyak. Kemudian, pengisian jabatan dilakukan dengan syarat sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, dalam hal kurang dari 18 bulan maka Menteri Dalam Negeri menetapkan pejabat Bupati untuk menjalankan sisa masa jabatan tersebut.
“Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, saya berpendapat idealnya menunggu proses hukum Bupati H Juarsah SH selesai. Apabila yang bersangkutan oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka pemilihan wakil bupati dapat dilanjutnya dengan syarat sisa masa jabatan wakil bupati lebih dari 18 bulan,”terang Firmansyah.
Sebaliknya, kata dia, apabila oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian tetap sehingga bupati dan wakil bupati tidak ada, maka pengisian jabatan bupati dan wakil bupati melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 174 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016. Tetapi dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan maka sesuai Pasal 174 ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 86 ayat (3) UU Pemda, Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur menetapkan Pejabat Bupati untuk melaksanakan tugas sampai habis sisa masa jabatannya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau tidak perlu dilaksanakan terburu-buru agar tidak mengulangi kejadian yang serupa maka mulai dari proses recruitment calon wakil bupati hingga pemilihannya nanti haruslah dilakukan secara bijak dan rasional.
“Siapapun yang terpilih nanti setidaknya merupakan putra terbaik Kabupaten Muara Enim, tidak memiliki beban masa lalu, berintegritas dan memiliki komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pengisian jabatan wakil bupati dari sisi waktu tidak diatur secara limitatif. Bahkan dibeberapa daerah, misalnya pengisian jabatan wakil gubernur DKI yang ditinggalkan Sandiaga Uno atau pengisian jabatan wakil bupati Gorobogan Jawa Tengah, memakan waktu lama karena belum ada kesepakatan dari partai pengusung untuk diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk diteruskan pemilihannya melalui DPRD. “Untuk itu perlu kebesaran hati dan kesadaran semua pihak,” tutupnya.nh

BACA JUGA INI:   Polres Muara Enim Gelar Ujian Peningkatan Kemampuan Menembak di Lapangan PTBA

 

 

 

 

 

 

lion parcel