Minuman Alfaone

5.7 Ton Minyak Olahan Putih Untuk Campuran Pertalite Diamankan Pidsus Polrestabes Palembang

5.7 Ton Minyak Olahan Putih Untuk Campuran Pertalite Diamankan Pidsus Polrestabes Palembang
Pelaku

PALEMBANG, ExtraNews – Polisi, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Ledi menjawab pengaduan masyarakat yang masuk melalui ‘Banpol’ dengan menyita 5,7 ton minyak olahan putih, untuk campuran pertalite, Rabu (14/6/2023).

Penyitaan itu dilakukan dalam gudang penampungan BBM, berlokasi di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Selasa (13/6/2023) pukul 09.00 WIB.

“Selain mengamankan minyak olahan, kit juga sita dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300 nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE, berikut dua tersangka, Sawaludin (35) dan Rizal (37) keduanya warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi, saat press release.

BACA JUGA INI:   Komisaris dan Direksi Terpilih PT Muba Energi Maju Berjaya Resmi Disahkan

Diungkapkan Kasat Reskrim, pengungkapan ini dari hasil tindaklanjut laporan masyarakat melalui ‘Banpol’ yang digagas Kapolda Sumsel.

“Dari informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti. Setelah kita cek, ternyata benar, ada aktifitas penampungan minyak ilegal dilokasi. Tak urung, kita amankan dua sopir, minyak putih dari dua mobil sebanyak 5.720 liter, dari dua tedmon berisikan 2000 liter, empat drum berisikan 800 liter dan dua deriken berisikan 60 liter,” urainya.

AKBP Haris Dinzah menjelaskan, pihaknya masih mengambil keterangan dua tersangka yang bekerja sebagai sopir.

“Menurut keterangan mereka, minyak tersebut akan dibawa ke gudang di Pemulutan. Karena gudangnya tutup jadi mereka parkir di Jalan Ki Merogan, Kertapati. Kini kami masih gali terus keterangannya,” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Pendaftaran AKIPBA Dibuka 25 Agustus 2022, Kuliah Gratis Sampai Lulus!

AKBP Haris Dinzah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman mereka empat tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 milyar,” tegasnya, sembari menambahkan baru ini ungkapan terbaru minyak ilegal jenis minyak putih yang biasanya digunakan untuk campuran Pertalite.

Sementara, tersangka Sawaludin ketika diwawancarai wartawan mengaku, minyak putih ini diambil dan dibelinya dari daerah Babat Toman dengan harga perliter Rp6.250 lalu minyak di jual kembali Rp7.500.

“Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250 ribu – Rp300 ribu,” tukasnya. (Mella)

BACA JUGA INI:   Pengrusakan Makam Kramajaya dan Balai Pertemuan di Laporkan AMPCB Ke Polisi

 

lion parcel