Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

3 Pelaku Pembakar Alat Berat Dibekuk

2E5B86B2 3A7B 47B0 904B E6E3010C27B2

Pembakar Alat Berat Dibekuk

Muara Enim,Extranews—- Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya petugas Polsek Semende berhasil membekuk tiga pelaku pembakar alat berat milik PT SERD Rantau Dedap yang terjadi pada 29 Juni 2018 sekitar pukul 18.30.

Pembakaran itu terjadi di lokasi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Welfeed E PT SERD di Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, Muara Enim.

Ketiga pelaku diketahui bernama Yan Pajri (43), warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, Muara Enim. Kemudian Oki Fahrezil (24), warga Desa Muara Aman, Kecamatan Pasma Air Keruh, Empat Lawang dan Surman (36), warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, Muara Enim.

BACA JUGA INI:   Kejati Sumsel Gelar Tahap II dan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi LRT Sumsel

Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (26/10). Kini ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Semende untuk menjalani proses hukum.

Kejadian itu bermula dari pada Jumat 29 Juni 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemanan PT SERD melihat ada api besar yang sudah membakar 2 unit alat berat berupa crane dan bulldozer. Akibat kejadian itu membuat perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliyar.

Pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada petugas Polsek Semende. Menindak lanjuti laporan itu petugas melakukan penyelidikan yang memakan waktu selama satu tahun lebih.

Dari hasil keterangan saksi dan bukti bukti yang ada, ahkirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yang melakukan pembakaran alat berat tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA INI:   Tagar #VonisMatiPembunuhKM50 Trending di Twitter

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10) membenarkan penangkapan itu. “Ketiga pelaku bersama barang buktinya tekah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.nurul

 

lion parcel