26 November Serentak Dilaksanakan Lelang SDP di Kantor Kecamatan

26 November Serentak Dilaksanakan Lelang SDP di Kantor Kecamatan

Inderalaya, Extranews — Kamis (26/11) mendatang dilaksanakan lelang pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)  tahun 2020 oleh Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Kabupaten Ogan Ilir (OI). Bagi peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri ke kepala desa, kelurahan dan kecamatan masing-masing. Asisten II OI H Muhsin Abdullah yang mewakili Pj Sekda OI Badrun mengatakan saat rapat bahwa penjelasan tentang teknis pelaksanaan lelang dan harapan-harapan agar hasil lelang dapat meningkatkan sumber PAD Menurut H Muhsin sebagai ahli/pakar di bidang teknik, menegaskan bahwa perlu dan dirasa mendesak, menormalisasi sungai-sungai, terutama Sungai Ogan, sehingga aliran air lancar dan jernih.

Sekretaris Komisi 2 DPRD OI Afrizal menegaskan hal senada bahwa agar kegiatan tersebut bermafaat bagi masyarakat nelayan dan juga petani. Ia berharap kegiatan restocking di perairan umum lebih ditingkatkan

BACA JUGA INI:   Anggota DPRD Ogan Ilir Sarankan Pemkab Gelar Pasar Murah, Dampak Tingginya Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Kadisnakkan OI Fachruddin SE didampingi Kabid Perikanan Tangkap DR Hasan Hery Spt Msi dan Kasi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan  Siti Banjar Kaswari Spi, kemarin  mengatakan jadwal lelang dilaksanakan tahap 1 pada Kamis (26/11) serentak di 15 kecamatan, sementara tahap kedua objek lelang sdp yang tidak laku dilaksanakan kembali lelangtahap kedua pada3 Desember. Dikatakannya bahwa objek yang dilelang seluruh lebak, lapak, sungai, semua lebung baik lebung alam, buatan maupun lebung bekas galian pembangunan, dengan dihapusnya retribusi lebung waris tidak ada hak perorangan atau kelompok terhadap lebung waris semuanya menjadi bagian objek yang dilelangkan

Selanjutnya menurut DR Hasan lelang dilaksanakan secara terbuka langsung dimuka umum dibawakan oleh juru lelang dengan penawaran 3kali dari harga standar yang ditetapkan, pelaksana lelang petugas desa/kelurahan pemilik objek jadi dari pendaftaran hingga pelaksanaan lelang dilakukan tim pelaksana desa/kelurahan, harga standar objek lelang berasal dari usulan desa yang langsung ditetapkan dalam keputusan Kadis Perikanan an bupati, lelang dilaksanakan 2tahap dan tidak ada tahap ketiga seperti tahun sebelumnya, sehingga objek tidak laku setelah dua kali lelang maka objek tersebut dinyatakan tidak laku dan tidak dijual serta dijadikan suaka perikanan diawasi oleh tim pelaksana desa/kelurahan dibantu pokmaswas setempat
Disebutkan DR Hasan pendaftaran lelang  di kantor camat masing-masing dan dilaksanakan serentak, sedangkan lelang kedua untuk objek yang belum laku akan dilaksanakan pada 3 Desember
“15 kecamatan melaksanakan lelang, dengan syarat calon pendaftar masyarakat berdomisili di OI, membawa Fc ktp yang berlaku, mengisi surat permohonan peserta lelang di desa kelurahan yang bersangkutan, menandatangani surat pernyataan sanggup mentaati ketentuan hukum dengan materai 6ribu, membayar biaya pendaftaran Rp100ribu per objek. Kegiatan ini tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol covid 19, antaranya menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker. Bagi peserta yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengikuti lelang ,”jelasnya.   Ohen

BACA JUGA INI:   Hebohnya Anak anak Mengikuti Manasik Haji

Komentar