Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

2 Putusan MK yang ‘Diakali’ Baleg DPR RI: Anies Baswedan Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang anaknya Jokowi Ada Peluang

2 Putusan MK yang 'Diakali' Baleg DPR RI: Anies Baswedan Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang anaknya Jokowi Ada Peluang

Dapat langgar konstitusi

Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?

Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” bunyi ayat tersebut. (*)

 

BACA JUGA INI:   17 Februari Panca Dilantik
lion parcel