PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

1 Set Sofa Diangkut Petugas Polda Sumsel, Diduga Tempat Dilakukannya Aksi ‘Wik-wik’ Oleh Oknum Dosen AD Terhadap Korbannya

1 Set Sofa Diangkut Petugas Polda Sumsel, Diduga Tempat Dilakukannya Aksi 'Wik-wik' Oleh Oknum Dosen AD Terhadap Korbannya
1 Set Sofa Diangkut Petugas Polda Sumsel, Diduga Tempat Dilakukannya Aksi 'Wik-wik' Oleh Oknum Dosen AD Terhadap Korbannya

Inderalaya, ExtraNews —- Sebanyak 1 set sofa terpaksa diangkut oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sekitar pukul 15. 24wib, Rabu (16/2/2022). Sofa tersebut diduga digunakan tersangka yang juga oknum Dosen FKIP Sejarah sekaligus Kepala Lab Unsri Adhitya Rol Asmi (AR) sebagai tersangka pelec3han s3ksual terhadap DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya.

Sofa berwarna hijau muda beserts mejanya diangkut oleh 4orang dan langsung dinaikkan ke dalam bak Hilux Hitam Nopol BG 8289 NI, tak perlu waktu lama untuk mengakut kursi tersebut, hanya dibutuhkan waktu 3 menit.

Sayang 4orang pria yang merupakan petugas Polda Sumsel berpakaian kemeja putih dan celana hitam tersebut enggan berkomentar terkait hal tersebut. Namun Kabag TU FKIP Unsri Marshal membenarkan jika 1 unit sofa yang dibawa tersebut guna melengkapi bukti untuk proses kasus asus!la tersebut.

BACA JUGA INI:   Gubernur Sumsel Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelec*han  Mahasiswi  di Kampus Unsri

“Kalau 2 minggu lalu 1 sofa sudah dibawa, namun katanya kurang lengkap jadi ini 1 set kursi sofa langsung
Plt Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Shanty Wijaya, membenarkan jika  satu set sofa yang disita tersebut sebagai alat bukti yang digunakan oknum pelaku Dosen AD untuk perbuatan asusila.

“Ya, pengambilan satu set sofa tersebut sebagai alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam sidang nantinya dan hari ini langsung penyerahannya. Ya karena di sofa itulah oknum AD melakukan aksi bejatnya terhadap korban, sampai wik-wik (ngocok-red) bahkan sampai menetes ke lantai itunya dan di lap menggunakan tisue. Jaksanya-kan minta bukti lengkap jadi harus kita hadirkan,”ucapnya.

BACA JUGA INI:   H Muslim Yunus, Si Sosok Einstein Dunia Pertanian Sumsel

Ia menambahkan,setelah melengkapi bukti tersebut maka masuk tahap ke 2, untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

“Untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang akan digelar di pengadilan negeri palembang, untuk ancamannya 7-8tahun penjara,”katanya.#hen

lion parcel